Powered by Blogger.
Home » » Administrasi UKK Kelas VI Tahun Pelajaran 2011/2012

Administrasi UKK Kelas VI Tahun Pelajaran 2011/2012


KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BANYUMUDAL
NOMOR :  421/ 31 /2011

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA
ULANGAN KENAIKAN KELAS
SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BANYUMUDAL
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

Menimbang   :   a)   bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Ulangan Kenaikan Kelas Sekolah Dasar Negeri 2 Banyumudal Tahun Pelajaran 2011/2012 maka perlu membentuk Panitia Penyelengara UKK,
                          b)   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Banyumudal tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ulangan Kenaikan Kelas SD Negeri 2 Banyumudal Tahun Pelajaran 2011/2012.

Mengingat     :   Hasil Rapat Sekolah tanggal 5 Maret 2012

MEMUTUSKAN

Menetapkan  :   Panitia UKK SD Negeri 2 Banyumudal Tahun Pelajaan 2011/2012. Yang selanjutnya disebut Panitia UKK.
1.     Susunan Panitia UKK SDN 2 Banyumudal Tahun Pelajaran 2011/2012 terlampir.
2.  Semua biaya yang dikenakan untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada mata anggaran yang sesuai.
3.  Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di      :     Banyumudal
Pada tanggal        :     5 Maret 2012
Kepala SD Negeri 2 Banyumudal




KOMARIYAH, A. Ma. Pd.
NIP. 19570419 197911 2 001

Susunan Panitia

                    PENANGGUNG JAWAB                   :  KOMARIYAH      
                    KETUA                                                  :  MARTINI
                    SEKRETARIS                                      :  SAMSUDIN
                    BENDAHARA                                      :  NUR INDRAWATI 
                    PENGAWAS                                         :  GURU KELAS VI
                    KOREKTOR                                         :  GURU KELAS VI





Mengetahui,
Kepala SD Negeri 2 Banyumudal




KOMARIYAH, A. Ma. Pd.

NIP. 19570419 197911 2 001
Banyumudal, 5 Maret 2012

Ketua




MARTINI

NIP. 19620909 198304 2 007



JUMLAH PESERTA ULANGAN KENAIKAN KELAS (UKK)
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

NO
ASAL KELAS
PESERTA
KET
L
P
JUMLAH
1.
VI
19
9
28











JUMLAH
19
9
28




Ketua Penyelenggara



KOMARIYAH

NIP. 19570419 197911 2 001
Banyumudal, 5 Maret 2012
Sekretaris



NUR INDRAWATI

NIP. 19650713 198806 2 003





JADWAL ULANGAN KENAIKAN KELAS (UKK)
KELAS VI
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

No
Hari / Tanggal
JAM KE
WAKTU
MATA PELAJARAN
1
Senin,
12 Maret 2012
1
      2
07.30 - 09.00
09.30 - 11.30
Pendidikan Agama
IPA
2
Selasa,
13 Maret 2012
1
      2
07.30 - 09.30
10.00 - 11.30
Bahasa Indonesia
PKn
3
Rabu,
14 Maret 2012
1
      2
07.30 - 09.30
10.00 - 11.30
Matematika
Bahasa Inggris
4
Kamis,
15 Maret 2012
1
      2
07.30 - 09.00
09.30 - 11.00
Bahasa Jawa
IPS
5
Jum’at,
16 Maret 2012
1
07.30 - 11.00
SBK
6
Sabtu,
17 Maret 2012
1
07.30 - 11.00
Penjasorkes



Mengetahui,
Kepala SD Negeri 2 Banyumudal




KOMARIYAH, A. Ma. Pd.

NIP. 19570419 197911 2 001
Banyumudal, 5 Maret 2012

Ketua




MARTINI

NIP. 19620909 198304 2 007

JADWAL PENGAWAS

ULANGAN KENAIKAN KELAS (UKK)
SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BANYUMUDAL
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

No
Hari / Tanggal
WAKTU
MATA PELAJARAN
PENGAWAS
1
Senin,
15 Maret 2012
07.30 - 09.00
09.30 - 11.30
Pendidikan Agama
PKn

Guru Kelas VI

2
Selasa,
15 Maret 2011
07.30 - 09.30
10.00 - 11.30
Bahasa Indonesia
IPS

Guru Kelas VI

3
Rabu,
16 Maret 2011
07.30 - 09.30
10.00 - 11.30
Matematika
Bahasa Jawa

Guru Kelas VI

4
Kamis,
17 Maret 2011
07.30 -  09.00
09.30 - 11.00
IPA
Bahasa Inggris

Guru Kelas VI

5
Jum’at,
18 Maret 2011
07.30 - 11.00
Penjasorkes

Guru Kelas VI
6
Sabtu,
19 Maret 2011
07.30 - 11.00
SBK

Guru Kelas VI




Mengetahui,
Kepala SD Negeri 2 Banyumudal




KOMARIYAH, A. Ma. Pd.

NIP. 19570419 197911 2 001
Banyumudal, 5 Maret 2012

Ketua




MARTINI

NIP. 19620909 198304 2 007


KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BANYUMUDAL
NOMOR :  421.2/ 49 /2011

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA
ULANGAN KENAIKAN KELAS
SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BANYUMUDAL
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

Menimbang   :   a)   bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Ulangan Kenaikan Kelas Sekolah Dasar Negeri 2 Banyumudal Tahun Pelajaran 2011/2012 maka perlu membentuk Panitia Penyelengara UKK,
                          b)   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Banyumudal tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ulangan Kenaikan Kelas SD Negeri 2 Banyumudal Tahun Pelajaran 2011/2012.

Mengingat     :   Hasil Rapat Sekolah tanggal 1 Juni 2011

MEMUTUSKAN

Menetapkan  :   Panitia UKK SD Negeri 2 Banyumudal Tahun Pelajaan 2011/2012. Yang selanjutnya disebut Panitia UKK.
2.     Susunan Panitia UKK SDN 2 Banyumudal Tahun Pelajaran 2011/2012 terlampir.
2.  Semua biaya yang dikenakan untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada mata anggaran yang sesuai.
3.  Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di      :     Banyumudal
Pada tanggal        :     5 Maret 2012
Kepala SD Negeri 2 Banyumudal




KOMARIYAH, A. Ma.Pd.
NIP. 19570419 197911 2 001


TATA TERTIB
PESERTA ULANGAN KENAIKANKELAS (UKK)
 SD TAHUN PELAJARAN 2011/2012

1.      Peserta memasuki ruangan, setelah tanda masuk dibunyikan, sepuluh menit sebelum UKK dimulai.
2.      Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruangan UKK.
3.      Peserta harus menyediakan alat tulis yang diperlukan.
4.      Peserta wajib mengisi DAFTAR HADIR.
5.      Peserta boleh mengerjakan soal setelah TANDA WAKTU DIMULAI dibunyikan.
6.      Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
7.      Peserta yang terlambat hanya boleh mengikuti UKK setelah mendapat ijin dari Ketua Penyelenggara dan kepadanya tidak diberikan perpanjangan waktu.
8.      Selama UKK berlangsung peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan ijin dan pengawasan dari pengawas.
9.      Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah menempuh UKK.
10.  Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum habis, diperbolehkan meninggalkan ruangan, setelah lembar jawab yang disatukan dengan lembar soal diserahkan kepada pengawas dan TIDAK BOLEH DIMINTA KEMBALI.
11.  Peserta berhenti mengerjakan soal setelah tanda batas waktu selesai dibunyikan.
12.  Selama UKK berlangsung, peserta dilarang :
a.       Menanyakan jawaban soal kepada siapapun.
b.      Bekerja sama dengan peserta lain.
c.       Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
d.      Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
13.  Semua peserta meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang, setelah tanda batas waktu dibunyikan. Lembar jawab yang disatukan dengan lembar soal ditinggalkan di atas meja masing-masing dalam keadaan terbalik.
14.  Peserta yang melanggar tata tertib dikeluarkan dari ruangan dan diberi               nilai 0 (nol).



TATA TERTIB

PENGAWAS ULANGAN KENAIKAN KELAS (UKK)
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

1.      Dua puluh menit sebelum dimulai, semua pengawas :
a.       Menerima petunjuk dan pengarahan dari Kepala Sekolah Penyelenggara;
b.      Menerima dan memeriksa sampul yang berisi lembar soal, lembar jawaban, daftar hadir dan Berita Acara penyelenggaraan UKK dalam keadaan baik.
2.      Lima belas menit sebelum UKK dimulai, Pengawas memasuki ruangan UKK kemudian :
a.       Memeriksa keadaan ruangan UKK;
b.      Memeriksa keadaan nomor-nomor peserta yang tertera pada meja, apabila diperlukan mengadakan perbaikan dan penyesuaian;
3.      Setelah tanda masuk dibunyikan, pengawas :
a.       Mengawasi peserta agar memasuki ruang UKK tidak membawa catatan apapun kecuali alat tulis;
b.      Mengatur peserta agar duduk di tempat yang sesuai dengan nomor masing-masing;
c.       Membaca TATA TERTIB peserta;
d.      Menyampaikan DAFTAR HADIR untuk diisi oleh peserta rangkap dua, kemudian masing-masing pengawas membubuhkan tanda tangan pada tiap lembar daftar hadir peserta;
e.       Memperlihatkan kepada peserta sampul soal UKK yang masih dalam keadaan baik;
f.       Membuka sampul dan membagikan lembar soal UKK yang masih dalam keadaan baik;
g.      Memberitahukan kepada peserta agar sebelum mengerjakan soal, lebih dulu membaca dengan teliti petunjuk mengerjakan soal yang tersedia;
h.      Memberitahukan kepada peserta bahwa soal boleh dikerjakan setelah tanda waktu mulai dibunyikan.
i.        Mengingatkan peserta untuk menuliskan nomor peserta di sudut kanan atas lembar jawaban pada kolom yang disediakan.
4.      Setelah tanda mulai dibunyikan, pengawas memberitahu peserta bahwa soal mulai dikerjakan.
5.      Semua lembar soal yang tidak terpakai dimasukkan ke dalam sampul semula.
6.      Mengisi Berita Acara penyelenggara UKK rangkap dua kemudian menandatanganinya.
7.      Mengijinkan peserta yang datang terlambat untuk masuk ruangan setelah mendapat persetujuan dari Ketua Penyelenggara.


0 comments:

Post a Comment