KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BANYUMUDAL
NOMOR : 421/ 31 /2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA
ULANGAN KENAIKAN KELAS
SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BANYUMUDAL
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
Menimbang : a) bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Ulangan
Kenaikan Kelas Sekolah Dasar Negeri 2 Banyumudal Tahun Pelajaran 2011/2012 maka
perlu membentuk Panitia Penyelengara UKK,
b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri
2 Banyumudal tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ulangan Kenaikan Kelas SD
Negeri 2 Banyumudal Tahun Pelajaran 2011/2012.
Mengingat : Hasil
Rapat Sekolah tanggal 5 Maret 2012
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Panitia
UKK SD Negeri 2 Banyumudal Tahun Pelajaan 2011/2012. Yang selanjutnya disebut
Panitia UKK.
1.
Susunan Panitia UKK SDN 2 Banyumudal Tahun Pelajaran 2011/2012
terlampir.
2. Semua biaya yang dikenakan untuk pelaksanaan keputusan ini
dibebankan kepada mata anggaran yang sesuai.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Banyumudal
Pada tanggal : 5
Maret 2012
Kepala
SD Negeri 2 Banyumudal
KOMARIYAH,
A. Ma. Pd.
NIP. 19570419 197911 2 001
Susunan Panitia
PENANGGUNG JAWAB : KOMARIYAH
KETUA : MARTINI
SEKRETARIS : SAMSUDIN
BENDAHARA : NUR INDRAWATI
PENGAWAS :
GURU KELAS VI
KOREKTOR : GURU KELAS VI
Mengetahui,
Kepala SD Negeri
2 Banyumudal
KOMARIYAH, A. Ma. Pd.
NIP. 19570419 197911 2 001
|
Banyumudal, 5 Maret 2012
Ketua
MARTINI
NIP. 19620909 198304 2 007
|
JUMLAH PESERTA ULANGAN KENAIKAN KELAS (UKK)
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
NO
|
ASAL KELAS
|
PESERTA
|
KET
|
||
L
|
P
|
JUMLAH
|
|||
1.
|
VI
|
19
|
9
|
28
|
|
JUMLAH
|
19
|
9
|
28
|
Ketua
Penyelenggara
KOMARIYAH
NIP. 19570419 197911 2 001
|
Banyumudal, 5
Maret 2012
Sekretaris
NUR INDRAWATI
NIP. 19650713
198806 2 003
|
JADWAL ULANGAN
KENAIKAN KELAS (UKK)
KELAS VI
TAHUN PELAJARAN
2011/2012
No
|
Hari / Tanggal
|
JAM KE
|
WAKTU
|
MATA PELAJARAN
|
1
|
Senin,
12 Maret 2012
|
1
2
|
07.30 - 09.00
09.30 - 11.30
|
Pendidikan Agama
IPA
|
2
|
Selasa,
13 Maret 2012
|
1
2
|
07.30 - 09.30
10.00 - 11.30
|
Bahasa Indonesia
PKn
|
3
|
Rabu,
14 Maret 2012
|
1
2
|
07.30 - 09.30
10.00 - 11.30
|
Matematika
Bahasa Inggris
|
4
|
Kamis,
15 Maret 2012
|
1
2
|
07.30 - 09.00
09.30 - 11.00
|
Bahasa Jawa
IPS
|
5
|
Jum’at,
16 Maret 2012
|
1
|
07.30 - 11.00
|
SBK
|
6
|
Sabtu,
17 Maret 2012
|
1
|
07.30 - 11.00
|
Penjasorkes
|
Mengetahui,
Kepala SD Negeri
2 Banyumudal
KOMARIYAH, A. Ma. Pd.
NIP. 19570419 197911 2 001
|
Banyumudal, 5 Maret 2012
Ketua
MARTINI
NIP. 19620909 198304 2 007
|
JADWAL PENGAWAS
ULANGAN KENAIKAN
KELAS (UKK)
SEKOLAH DASAR
NEGERI 2 BANYUMUDAL
TAHUN PELAJARAN
2011/2012
No
|
Hari / Tanggal
|
WAKTU
|
MATA PELAJARAN
|
PENGAWAS
|
1
|
Senin,
15 Maret 2012
|
07.30 - 09.00
09.30 - 11.30
|
Pendidikan Agama
PKn
|
Guru Kelas VI
|
2
|
Selasa,
15 Maret 2011
|
07.30 - 09.30
10.00 - 11.30
|
Bahasa Indonesia
IPS
|
Guru Kelas VI
|
3
|
Rabu,
16 Maret 2011
|
07.30 - 09.30
10.00 - 11.30
|
Matematika
Bahasa
Jawa
|
Guru Kelas VI
|
4
|
Kamis,
17 Maret 2011
|
07.30 - 09.00
09.30 - 11.00
|
IPA
Bahasa
Inggris
|
Guru Kelas VI
|
5
|
Jum’at,
18 Maret 2011
|
07.30 - 11.00
|
Penjasorkes
|
Guru Kelas VI
|
6
|
Sabtu,
19 Maret 2011
|
07.30 - 11.00
|
SBK
|
Guru Kelas VI
|
Mengetahui,
Kepala SD Negeri
2 Banyumudal
KOMARIYAH, A. Ma. Pd.
NIP. 19570419 197911 2 001
|
Banyumudal, 5 Maret 2012
Ketua
MARTINI
NIP. 19620909 198304 2 007
|
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BANYUMUDAL
NOMOR : 421.2/ 49 /2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA
ULANGAN KENAIKAN KELAS
SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BANYUMUDAL
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
Menimbang : a) bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan
Ulangan Kenaikan Kelas Sekolah Dasar Negeri 2 Banyumudal Tahun Pelajaran 2011/2012
maka perlu membentuk Panitia Penyelengara UKK,
b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah Dasar
Negeri 2 Banyumudal tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ulangan Kenaikan
Kelas SD Negeri 2 Banyumudal Tahun Pelajaran 2011/2012.
Mengingat : Hasil
Rapat Sekolah tanggal 1 Juni 2011
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Panitia
UKK SD Negeri 2 Banyumudal Tahun Pelajaan 2011/2012. Yang selanjutnya disebut
Panitia UKK.
2.
Susunan Panitia UKK SDN 2 Banyumudal Tahun Pelajaran 2011/2012
terlampir.
2. Semua biaya yang dikenakan untuk pelaksanaan keputusan ini
dibebankan kepada mata anggaran yang sesuai.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Banyumudal
Pada tanggal : 5
Maret 2012
Kepala
SD Negeri 2 Banyumudal
KOMARIYAH,
A. Ma.Pd.
NIP. 19570419 197911 2 001
TATA
TERTIB
PESERTA ULANGAN
KENAIKANKELAS (UKK)
SD TAHUN PELAJARAN 2011/2012
1.
Peserta memasuki
ruangan, setelah tanda masuk dibunyikan, sepuluh menit sebelum UKK dimulai.
2.
Peserta dilarang
membawa catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruangan UKK.
3.
Peserta harus
menyediakan alat tulis yang diperlukan.
4.
Peserta wajib mengisi
DAFTAR HADIR.
5.
Peserta boleh
mengerjakan soal setelah TANDA WAKTU DIMULAI dibunyikan.
6.
Peserta yang
memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas dengan cara mengacungkan
tangan terlebih dahulu.
7.
Peserta yang terlambat
hanya boleh mengikuti UKK setelah mendapat ijin dari Ketua Penyelenggara dan
kepadanya tidak diberikan perpanjangan waktu.
8.
Selama UKK berlangsung
peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan ijin dan pengawasan dari
pengawas.
9.
Peserta yang
meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda
selesai dibunyikan, dinyatakan telah menempuh UKK.
10.
Peserta yang telah
selesai mengerjakan soal sebelum habis, diperbolehkan meninggalkan ruangan,
setelah lembar jawab yang disatukan dengan lembar soal diserahkan kepada
pengawas dan TIDAK BOLEH DIMINTA KEMBALI.
11.
Peserta berhenti
mengerjakan soal setelah tanda batas waktu selesai dibunyikan.
12.
Selama UKK
berlangsung, peserta dilarang :
a.
Menanyakan jawaban
soal kepada siapapun.
b.
Bekerja sama dengan
peserta lain.
c.
Memberi atau menerima
bantuan dalam menjawab soal.
d.
Memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
13.
Semua peserta
meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang, setelah tanda batas waktu
dibunyikan. Lembar jawab yang disatukan dengan lembar soal ditinggalkan di atas
meja masing-masing dalam keadaan terbalik.
14.
Peserta yang melanggar
tata tertib dikeluarkan dari ruangan dan diberi nilai 0 (nol).
TATA TERTIB
PENGAWAS
ULANGAN KENAIKAN KELAS (UKK)
TAHUN
PELAJARAN 2011/2012
1.
Dua puluh menit
sebelum dimulai, semua pengawas :
a.
Menerima petunjuk dan
pengarahan dari Kepala Sekolah Penyelenggara;
b.
Menerima dan memeriksa
sampul yang berisi lembar soal, lembar jawaban, daftar hadir dan Berita Acara
penyelenggaraan UKK dalam keadaan baik.
2.
Lima belas menit sebelum UKK dimulai, Pengawas memasuki ruangan UKK kemudian
:
a.
Memeriksa keadaan
ruangan UKK;
b.
Memeriksa keadaan
nomor-nomor peserta yang tertera pada meja, apabila diperlukan mengadakan
perbaikan dan penyesuaian;
3.
Setelah tanda masuk
dibunyikan, pengawas :
a.
Mengawasi peserta agar
memasuki ruang UKK tidak membawa catatan apapun kecuali alat tulis;
b.
Mengatur peserta agar
duduk di tempat yang sesuai dengan nomor masing-masing;
c.
Membaca TATA TERTIB
peserta;
d.
Menyampaikan DAFTAR
HADIR untuk diisi oleh peserta rangkap dua, kemudian masing-masing pengawas
membubuhkan tanda tangan pada tiap lembar daftar hadir peserta;
e.
Memperlihatkan kepada
peserta sampul soal UKK yang masih dalam keadaan baik;
f.
Membuka sampul dan
membagikan lembar soal UKK yang masih dalam keadaan baik;
g.
Memberitahukan kepada
peserta agar sebelum mengerjakan soal, lebih dulu membaca dengan teliti
petunjuk mengerjakan soal yang tersedia;
h.
Memberitahukan kepada
peserta bahwa soal boleh dikerjakan setelah tanda waktu mulai dibunyikan.
i.
Mengingatkan peserta
untuk menuliskan nomor peserta di sudut kanan atas lembar jawaban pada kolom
yang disediakan.
4.
Setelah tanda mulai
dibunyikan, pengawas memberitahu peserta bahwa soal mulai dikerjakan.
5.
Semua lembar soal yang
tidak terpakai dimasukkan ke dalam sampul semula.
7.
Mengijinkan peserta
yang datang terlambat untuk masuk ruangan setelah mendapat persetujuan dari
Ketua Penyelenggara.
0 comments:
Post a Comment